3 Mantan Pejabat Pemkab Labusel Diperiksa

Friday, 4 October 2013

3 Mantan Pejabat Pemkab Labusel Diperiksa











Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat memeriksa tiga mantan pejabat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (14/1).



Pemeriksaan mantan pejabat ini terkait penyelidikan terhadap dugaan korupsi atas penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp350 juta tahun anggaran 2012 yang digunakan untuk kegiatan hari ulang tahun (HUT) Pemkab Labusel.

Pejabat yang diperiksa tersebut adalah, mantan Kabag Keuangan Pemkab Labusel tahun 2010, Jamil dan kini sebagai staff Bupati Labusel. Saat pengucuran dana bansos tersebut, Jamil menjabat sebagai bendahara angggaran pada kepanitiaan HUT Pemkab Labusel.

Kemudian bendahara tim pengelolaan kekayaan aset daerah (TPKAD) Indra Bhakti dan seorang mantan Kabid di Dispenda Tinur Bulan (saat ini disebut-sebut telah pindah tugas ke Pemkab Labuhanbatu) juga diperiksa secara bersamaan di dalam ruangan penyidik Kejari Rantauprapat.

”Mereka datang bersama Kadis Pendapatan Pemkab Labusel Hopner Ritonga. Sedangkan Hopner Ritonga jadwalnya akan diperiksa besok, Selasa (15/1),” kata seorang penyidik dikejaksaan.

Berdasar pantauan METRO, pemeriksaan terhadap ketiga pegawai negeri sipil (PNS) itu berlangsung tertutup sejak pukul 08.00 WIB, hingga sore hari di ruangan Kasipidsus lantai 2 Kejari Rantauprapat oleh Hamka Nasution SH dan Erning Kosasih SH.

“Ini soal Bansos Labusel,” kata Hamka Nasution di sela-sela istirahat siang. Namun Hamka belum bersedia menyebutkan berapa kerugian negara dalam kasus penyaluran Bansos,Terkesan adanya upaya dari pihak – pihak tertentu untuk mempetieskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pejabat pemerintahan.

"Seperti kasus dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar yang melibatkan mantan Gubernur Kalbar Usman Ja`far yang kini menjadi anggota DPR RI dan mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadli yang juga anggota DPR RI, hingga sekarang kasusnya masih mengambang," ujar Retno saat silaturrahmi Polda Kalbar dengan DPRD Kalbar di Ruang Serbaguna DPRD Kalbar Senin (18/2/13) pagi.

Padahal, sambung Retno, masyarakat Kalbar sangat berharap kasusnya dapat segera dituntaskan, dengan status hukum yang jelas terhadap semua yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bukan hanya KONI, melainkan semua kasus korupsi yang terjadi di Kalbar kami harap dapat segera dituntaskan, agar uang rakyat dapat diselamatkan dan dipergunakan bagi pembangunan," pinta legislator dai fraksi PPP ini.

Menjawab hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol. Wirdan Dani mengatakan, penanganan kasus KONI sebenarnya telah menetapkan 1 tersangka yakni mantan Bendahara KONI Kalbar, Iswanto.

"Tapi untuk penetapan Usman Jafar dan Zulfadli sebagai tersangka, masih menunggu hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara dari BPK," terang Wirdan.

Sebelumnya Polda Kalbar telah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejati Kalbar, namun berkas dikembalikan JPU dengan alasan di dalam hasil audit investigasi BPK tidak ditemukan kerugian negara yang mengarah kepada keduanya.

"Lalu JPU menyarankan Tim penyidik untuk meminta kembali hasil audit investigasi ke BPK RI Perwakilan Kalbar tentang kerugian negara yang mengarah kepada Usman Ja`far dan Zulfadli," jelasnya.

Wirdan menambahkan, untuk berkas perkara atas nama Iswanto telah dilimpahkan ke Kejati Kalbar, bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Ia berharap dalam waktu dekat kasusnya telah dapat di P21.

Kasus Bansos mencuat pasca hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah propinsi Kalbar tahun 2008, yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp.22 Milyar dalam penyaluran Bansos melalui APBD Kalbar tahun 2006 hingga 2008.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke KPK. Namun, karena saa itu KPK tengah banyak menangani perkara maka kasusnya dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar. i perkara maka kasusnya dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar.

tahun anggaran 2010 sampai 2012.

Sebelumnya, tim Lidpidsus juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait 3 kasus dugaan korupsi, hasil laporan masyarakat. Ketiga laporan itu yakni penggunaan anggaran survey rencana pembangunan bandar udara pada Dinas Perhubungan Labuhanbatu, pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga Labuhanbatu, dan penggunaan BBM pada Dinas Pasar dan Kebersihan.

Dari 3 kasus laporan tahun 2012, tim Lidpidsus terkesan lebih serius mengusut dugan korupsi di Dinas Pasar dan Kebersihan. Pihak kejaksaan akan memanggil pegawai terkait penggunaan bahan bakar minyak.

“Minggu depan, sekretaris Dispaskeb yang pernah menjabat pelaksana Kadis dipanggil. Sekalian akan ditetapkan tersangka,” kata Hamka.

No comments:

Post a Comment