BANGKA -- Sebanyak 16 sepeda motor milik anggota Polres Bangka Barat, dirantai oleh Unit Propam Polres Bangka Barat, Kamis (12/9/2013).
Kendaraan milik anggota polisi sebagai penegak hukum tersebut terjaring razia. Diantaranya, karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti SIM maupun STNK.
Satu persatu anggota yang baru datang diperiksa kelengkapan berkendaranya, seperti komponen kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya seperti SIM dan STNK. Selanjutnya kendaraan yang terjaring lalu ditahan di Sie Propam dan para pemiliknya diberikan sanksi
Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo SIK melalui Wakapolres Kompol Jojo Sutarjo SIK MH mengatakan, operasi Gaktibplin tersebut, merupakan suatu bukti nyata bahwa anggota Polres Bangka Barat, juga dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendaraannya.
"Jadi bukan hanya masyarakat sipil yang dilakukan penindakan dalam berlalu lintas, tapi juga anggota Polri juga kita lakukan penindakan," kata Jojo kepada bangkapos.com (Tribunnews.com Network), Selasa (12/9/2013).
Operasi Penegakan Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap anggota polisi itu secara mendadak di Mapolres Bangka Barat.
Razia kendaraan anggota ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Jojo Sutarjo SIK MH, bersama anggota Sie Propam, dilakukan dilakukan di jalan masuk ke Kantor Polres setempat.
Bangka Pos/Istimewa
Sie Propam Polres Bangka Barat merazia kelengkapan surat kendaraan bermotor dan kelengkapan alat kendaraan milik anggota Polres Bangka Barat, Kamis (12/9/2013).
Penembakan yang menewaskan Bripka Sukardi, Selasa (10/9/2013), menambah deretan korban penembakan polisi oleh orang tak dikenal dalam dua bulan terakhir. Dengan kematian Sukardi, empat polisi tewas dan satu polisi yang lain terluka.
Selain Sukardi, polisi yang tewas ditembak oleh orang tak dikenal di sekitar Jakarta selama dua bulan ini adalah Aiptu Dwiyatno, Aiptu Kushendratna, dan Bripka Ahmad Maulana.
Aiptu Dwiyatno ditembak oleh orang tak dikenal pada 7 Agustus 2013 di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Selang sepekan, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, giliran Aiptu Kushendratna dan Bripka Ahmad Maulana tewas ditembak di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Sementara seorang anggota polisi yang selamat, meski juga ditembak, adalah Aipda Patah Saktiyono. Penembakan terjadi pada 27 Juli lalu di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Patah adalah anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.
Sukardi tewas ditembak tepat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa sekitar pukul 22.20 WIB. Dia ditembak saat mengawal iring-iringan truk pengangkut peralatan konstruksi, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL.

CILEGON, BCO - Walikota
Cilegon Tb Iman Ariyadi belum lama ini membentuk Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) baru bernama Gas Cilegon Mandiri (GCM) yang bergerak
dibidang usaha gas. Menurut Walikota, bidang usaha ini merupakan potensi
besar yang akan menghasilkan banyak keuntungan, sehingga bisa
mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Terobosan Walikota ini juga mendapatkan dukungan dan penilaian positif dari para pengusaha lokal Kota Cilegon. Salah satunya dukungan mengalir dari Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Cilegon, Hamid.
Menurut Hamid, kebijakan membuat BUMD GCM ini merupakan langkah cerdas Pemkot Cilegon dalam menjemput peluang dan potensi keuntungan yang ada di Kota Cilegon.
"Bisnis di bidang gas ini kan bukan sesuatu yang baru di Cilegon, karena memang selama ini kebutuhan industri-industri terhadap gas sangat besar. Jelas ini peluang besar, yang sukses ditangkap oleh Pemkot Cilegon. Dari pada kebutuhan gas industri di Cilegon di suplai oleh pengusaha luar, kalau daerah sendiri bisa kenapa tidak," ujar Hamid saat berbincang dengan wartawan, kemarin.
Hamid juga berpendapat, BUMD GCM ini harus mengedepankan kepentingan masyarakat, selain berfikir tentang mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.
"Selagi kepentingannya lebih besar untuk masyarakat, kita sangat mendukung itu. Yang jelas pengelolaannya harus profesional dan memberikan untung secara bisnis, namun tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga BUMD ini bisa memberikan sumbangan besar terhadap PAD Kota Cilegon," tutur Hamid.
Ia juga berharap, BUMD GCM ini bisa berkembang dan maju, sehingga bukan hanya mampu menyumbangkan PAD, tetapi juga bisa mendorong pertumbuhan dan membangun kerjasama dengan para pengusaha lokal.
"Kalau keuntungan perusahaan besar dan berkembang, tentu hasilnya untuk mendukung pembangunan di Kota Cilegon, dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tapi jangan lupa juga, project-project yang ada, kita berharap bisa bekerjasama dan memberikan kesempatan buat para pengusaha lokal," imbuh Komisaris Ciptamas Persada Grup ini. (*Juki San)
Simalungun - Seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara Sumatera Utara (Sumut), Martoyo (48) terbukti mengonsumsi sabu. Ia divonis 8 bulan penjara dan kesal karena persidangannya dihadiri banyak orang.
Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim Silvia Ningsih dan dua hakim anggota, Monalisa Siagian dan David Sitorus, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Sumut, Jalan Asahan, Selasa (28/5/2013). Sidang dimulai dimulai pukul 15.30 WIB dan dihadiri puluhan pengunjung.
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggunaan narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis lebih rendah 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Selain Martoyo, hakim juga menghukum Kristop H Sinaga dan Indra Aswandi. Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Parapat Simalungun juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Ketiga terdakwa ditangkap aparat kepolisian Jumat (14/12/2012) lalu, dari salah satu kamar hotel di kawasan wisata Parapat Danau Toba. Saat ditangkap ketiga terdakwa sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Usai sidang, Silvia Ningsih mengaku hukuman terhadap ketiga terdakwa sudah tepat. "Dari hasil persidangan, ketiganya hanya terbukti pengguna. Dan hukuman 8 bulan itu sudah tepat. Untuk keterangan lebih lanjut coba tanya humas," jelas Silvia sambil meninggalkan wartawan.
Sementara Martoyo terlihat kesal dengan kehadiran banyak orang di persidangan. Dia bahkan sempat memukul dinding ruang tahanan PN usai sidang.


No comments:
Post a Comment